Senin, 30 Oktober 2017

Puzzle Pertama 2017



Ada alasan kenapa saya tidak mengunggah momen-momen mengesankan di hidup saya di Instagram
Karena saya ingin mengingatnya dalam ingatan saya
Karena pada dasarnya saya tidak suka terekspos terang-terangan
Karena saya sebenarnya tidak suka upload di banyak sosial media
Karena saya menyukai hal-hal privasi mengenai saya
Saya kurang suka jika wilayah pribadi dimasuki oleh orang lain termasuk orang tua
Ada bagian tertentu cukup saya yang mengetahui dan menikmati J
Dan saya bukan tipe orang yang suka foto diri sendiri (bahasa sekarang : selfie)
Cek saja galeri handphone saya, foto saya diri sendiri saja bisa dihitung oleh jari
Folder Screenshoot lah yang memiliki koleksi foto lebih banyak dibanding folder kamera haha
Percayalah
Saya terharu, senang sempat menghabiskan waktu bersama kalian
Saya terharu dengan kepedulian kalian
Saya terharu kalian masih sempat-sempatnya memikirkan hari ulang tahun saya dan momen-momen tertentu dalam hidup saya.
Dulu sebelum saya memasuki masa kuliah, saya tidak pernah menganggap hari ulang tahun saya itu hari spesial saya
Orang tua pun tidak terbiasa dengan suasana canggung seperti itu
Ucapan pun tidak, hadiah pun tidak, sebait doa pun juga tidak
Tetapi semenjak kuliah, bertemu dengan orang-orang seperti mereka membuat saya menjadi menghargai diri sendiri, menjadi diri sendiri, menjadi pribadi yang lebih cerah menatap kehidupan.
Percayalah kerpibadian saya yang dulu itu lebih gelap, kalau tidak Allah takdirkan saya bertemu dengan mereka, saya bisa terjun bebas ke dalam pergaulan bebas, saya depresi, tidak ada tempat bersandar, kesulitan berkomunikasi, krisis kepercayaan diri, berkomunikasi dengan cara marah, berpikiran sempit, rasanya ingin mati saja, was-was, panik, bersikap berlebihan menghadapi masalah, pengecut, penakut. Penyebab itu semua cukup saya yang tahu dan penyebab itu pun belum selesai hingga sekarang. Saya belum menemukan orang yang tepat dan percaya untuk mendiskusikan penyebab ini  
Masa-masa terbaik saya adalah masa kuliah
Percayalah itu
Rasanya masa ini adalah puncak kebahagiaan  saya
Dimana saya memiliki teman-teman yang membuat saya berkembang secara mental dengan baik.
Kesehatan mental saya menjadi lebih baik bersama dengan mereka.
Masa-masa saya menjadi diri sendiri, mengekspresikan perasaaan saya, tidak memendamnya.
Masuk ke kelas adalah hal yang saya nantikan setiap harinya setelah saya memutuskan untuk lebih terbuka dengan orang lain
Padahal sebelumnya masuk ke kelas adalah ketakutan bagi saya, ketakutan akan ketidakpastian yang tidak menyenangkan.
But, i learned from my friends untuk menikmati setiap kejutan dalam hidup dan tenang menghadapinya. Untuk melihat dari sisi positif. Ternyata setelah mengubah cara pandang saya, yah hidup tidak seburuk, tidak sejahat, tidak setega yang dibayangkan. Dunia ini luas dan penuh kejutan yang menyenangkan selama kamu bisa mengubah sudut pandang kamu melihatnya. Justru jika hidup penuh dengan kepastian tidak ada warna dalam hidup. Bosan ? Tentu.
Selama 4 tahun saya sadar saya bukan tipe yang bisa memendam masalah sendiri. Hal-hal yang biasa saya pendam ternyata mempengaruhi kesehatan mental diri sendiri yang berimbas ke kesehatan fisik.
Ketika suasana mendukung, berkumpul bersama dengan orang-orang yang tepat, yang ketika kita cerita mengenai masalah kita, lalu mereka memberi saran, dukungan, yang merupakan respon setiap manusia inginkan. Kenapa tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya momen bersama mereka? Karena kesempatan bertemu, berkumpul dengan mereka belum tentu dirasakan dan dapatkan kembali setelah masa kuliah. Mendapatkan support dari orang terdekat adalah yang saya butuhkan.
 Saya belajar banyak dari kalian, belajar dengan mendengarkan cerita kalian, cara kalian merespon perbuatan orang lain, cara kalian menceritakan problematika kehidupan kalian yang entah kenapa tiba-tiba kita bisa menertawakan masalah itu, bagaimana memahami dan menghadapi orang dengan karakter yang berbeda-beda. Yah bersama kalian, saya tidak merasa sendiri di dunia ini. Saya belajar berkomunikasi dengan baik, bagaimana menyampaikan yang saya mau, bagaimana mengelola emosi saya saat berkomunikasi dan banyak lagi.
So enjoy your life. Allah ga tidur, Allah  udah jamin kehidupan hambaNya  selama hambaNya berusaha. Percaya aja sama Allah. Rejeki udah diatur sama Allah SWT. Hidup ga semenakutkan itu kok.
Lalu bagian yang membuat saya terharu dan bersyukur adalah goresan rancanganNya di kehidupan pada masa perkuliahan saya. Di mana saya satu kelompok PPSPPPT (bahasa lainnya OSPEK) dengan teman SMA saya, lalu lebih mengejutkannya adalah satu kelas dengan teman SMA dan teman SMP saya. Gimana saya ga seneng, percayalah disitu saya semangatnya masuk kuliah. Seakan saya ga perlu mengkhawatirakan saya harus berteman dengan siapa dan saya bisa menurunkan level waspada saya terhadap orang baru, yah saya adalah orang yang krisis kepercayaan terhadap orang baru, bawaannya curiga mulu. Lalu di tingkat 2 merupakan proses adaptasi baru lagi karena kami akan terpisah  dan masuk ke dalam kelas dengan pembagian berdasarkan IPK. Alhamdulillah di tingkat 2, di kelas baru saya bertemu dengan orang-orang yang sudah saya kenal dekat hingga saat ini dan seterusnya yang selalu mensupport setiap jejak perkuliahan saya J
 Terima kasih untuk Allah SWT yang sudah mempertemukan orang-orang baik seperti mereka
Terima kasih untuk Safira, Fathi, Hilya, Anfer, Rani, Uciya, Zha, Odie
Terima kasih untuk Fara, Harvi
Terima kasih untuk 4KA26 untuk kenangannya J
Dan terima kasih untuk kedua orang tua saya yang sudah melahirkan saya ke dunia ini, sehingga saya bisa mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan mereka

Rabu, 14 Juni 2017

Peraturan dan Regulasi Etika Profesionalisme TSI



A.      Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)
                  1.      Cyber Law Negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional  merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan  (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

                  2.      Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

                  3.      Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat dengan tujuan:
a. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
c. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
d. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.    
 Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.Didalam ETA mencakup :
a)                  Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b)         Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi, cybercrime,spam,muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

                  4.      Cyber Law Negara Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

                  5.      Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

                  6.      Cyber Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

            B.                   UU No. 19 tentang hak cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

            C.                Lingkup Hak Cipta
1.      Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
a.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang    diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
e.       Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
f.       Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2.      Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak CiptaSebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga :
1.      Negara
2.      Peraturan perundang-undangan
3.      Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.      Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.      Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

D.                Prosedure Pendaftaran HAKI 
1.      PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK :
a.       Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa   Indonesia dengan melampirkan
·         Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
·         Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
·         Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
·         Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
·         Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm)
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
b.      Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·         Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
·         Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
·         Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan
·         Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
c.       Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.

2.      PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
a.       Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah
b.      lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
c.       Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·         Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·         Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
·         Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
·         Uraian ciptaan rangkap 4 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
d.      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
e.       Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
f.       Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
g.      Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
h.      Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
i.        Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
j.        Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
k.      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

3.      PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
a.       Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
b.      Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
·         Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
·         Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
·         Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
c.       Mengisi formulir permohonan yang memuat
·         Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
·         Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
·         Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
·         Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.’
d.      Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
e.       Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
f.       Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.

E.       UU No. 36  
1.      Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
a.       Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
c.       Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

2.         Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Di dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut, karena dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara tidak langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.


sumber :
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-keterbatasan-undang-undang.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan.html