A. Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara (Indonesia,
Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)
1.
Cyber Law
Negara Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw”
di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah
pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini
tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.
Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
2.
Cyber Law
Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
3.
Cyber Law
Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA dibuat
dengan tujuan:
a. Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
b. Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
c. Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
d. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama
(double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.Didalam
ETA mencakup :
a)
Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan
secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki
kepastian hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
b) Tandatangan
dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi, cybercrime,spam,muatan
online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
4.
Cyber Law
Negara Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain
dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini
masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
5.
Cyber Law
Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
6.
Cyber Law
Negara Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
B.
UU No. 19 tentang hak cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
C.
Lingkup Hak Cipta
1. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
a.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
c.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomime.
e.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan,
Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
f.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak CiptaSebagai
Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal –
Hal Berikut :
Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga :
1.
Negara
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
D.
Prosedure Pendaftaran HAKI
1.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK :
a.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan
·
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang
berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih
tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
·
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
·
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran
dikuasakan
·
Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai
etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm)
- surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
b.
Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa dan
·
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
c.
Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
2.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
a.
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga
(formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah
b.
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani
di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
c.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
·
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
·
Uraian ciptaan rangkap 4 Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
d.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
e.
Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya
harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
f.
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut
diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
g.
Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam
wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
h.
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas
nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon
harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
i.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak
j.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
k.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan
Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer
sebesar Rp.300.000
3.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
a.
Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia:
b.
Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya,
serta dilampiri:
·
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari
desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
·
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa.
·
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon.
c.
Mengisi formulir permohonan yang memuat
·
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon.
·
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan
·
Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.’
d.
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh
lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain.
e.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan.
f.
Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk
UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap
permohonan.
E. UU No. 36
1. Azas dan Tujuan
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur
hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
a.
Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada
TI.
c.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk
mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
2.
Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang
berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar
kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Di dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut,
karena dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara
tidak langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai
dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik. Penyidikan
dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang
ini, sehingga penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang
yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam
masyarakat.
sumber :
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/
http://martindonovan91.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-uud-tentang-hak-cipta-dan.html
http://bhagorunite.blogspot.co.id/2011/03/azas-dan-tujuan-telekomunikasi.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/jelaskan-keterbatasan-undang-undang.html
http://icaaann.blogspot.co.id/2013/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan.html