A. DEFINISI HOLDING COMPANY
Pengertian Holding Company Penggabungan badan usaha
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.Mengadakan penggabungan badan
usaha atau External Business Expansion merupakan alasan pemilik perusahaan
untuk lebih mengembangkan usahanya dimasa yang akan datang dalam rangka
mempersiapkan perusahaan dalam posisi yang berdaya saing yang kuat. Suatu
perusahaan melakukan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh
perusahaan lainnya.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company pada
umumnya merupakan cara yang dianggap lebih menguntungkan, dibanding dengan cara
memperluas perusahaan dengan cara ekpansi investasi. Karena dengan pengabungan
perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai : Daerah pemasaran, sumber
bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang
lebih ekonomis dan efisien (Hadori yunus;1990).
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika Nem Jersey menjadi
Negara Bagian pertama yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan
pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain.
Menurut Bringham & Houston (2001; 413) Holding company adalah Korporasi
yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga
dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori Yunus (1990) mendefinisikan
Holding company sebagai suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus
untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan operasi perusahaan lain.
Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah pendapatan
deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding company
bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa
perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
B. Ciri ciri Organisasi Holding Company :
1) Memiliki induk perusahaan yaitu
holding company itu sendiri; dan
2) Memiliki anak perusahaan, yaitu
badan-badan usaha yang dikuasainya
3) Menyerahkan pengelolaan bisnis
yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
4) membeli dan menguasai sebagian
besar saham dari beberapa badan usaha lain
5) mengendalikan semua jalannya
proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham
6) Kekayaan holding company
diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah
perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Contohnya :
PT Semen Gresik
Tbk membentuk perusahaan
induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa.
Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja
Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik
Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar