Sabtu, 27 Desember 2014

KARTEL



      A.      PENGERTIAN KARTEL
Adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlahkecilpenjual.
Kartel dibagi lagi menjadi5 jenis, yaitu :       
1.      Kartel daerahèmembagi daerah pemasaran setiap sekutu).
2.      Kartel produksièmenentukan luas produksi setiap sekutu).
3.      Kartel kondisièpenentuan syarat penjualan sptpotongan, tempat penjualan).
4.      Kartel hargaèpenetapan harga minimum).
5.      Kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian laba setiap sekutu).
 
Kebaikan :
-          Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi yang baik di dalam menghadapi persaingan.
-          Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya
-          Kartel itu dapat melaksanakan rasioanalisasi.sehingga harga barang–barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.

Keburukan:
-          Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup kedalam anggota kartel.
-          Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
-          Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi intern kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung di dalam kartel ini.

Contoh kasus kartel adalah KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.

 
Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar